Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cair Oktober 2021

Berikut cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan Oktober 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cair Oktober 2021
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Segera cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan Oktober 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Mensos Risma Membonceng Motor, Jemput KPM yang Belum Mendapatkan Bansos PKH di Sumbawa

Tujuan Bansos PKH antara lain:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

Berita Rekomendasi

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas