Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Godok Kerja Sama Dengan Kemendagri Terkait Program Deradikalisasi Eks Narapidana Teroris

Densus 88 sedang menggodok Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait program deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Densus 88 Godok Kerja Sama Dengan Kemendagri Terkait Program Deradikalisasi Eks Narapidana Teroris
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi Densus 88. Densus 88 sedang menggodok Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait program deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme. 

Pendekatan tersebut, kata dia, kemudian dilanjutkan saat status mereka dinaikan menjadi tersangka teroris.

Selama menjadi tersangka, kata dia, Densus 88 akan terus memantau mereka selama proses penyidikan.

Densus 88, kata dia, juga melibatkan keluarga tersangka dalam proses tersebut.

Baca juga: 3 Jenis Interogasi yang Dilakukan Densus 88 Antiteror Terhadap Terduga Teroris

Apabila tersangka teroris sakit, lanjutnya, maka Densus 88 akan mempertemukannya dengan keluarga.

"Masa pandemi ini kita kasih video call. Kalau perlu kita naikan pesawat kita pertemukan dia, kita bon, kita bawa keluar, kita pertemukan. Memang ada sedikit melanggar di internal tapi itu demi pembinaan dan deradikalisasi, itu patut kita lakukan," kata dia.

Selain itu, kata dia, Densus 88 juga akan memberikan tersangka sejumlah buku bacaan.

Buku-buku yang diberikan Densus 88 akan disesuaikan dengan tingkat pemahaman radikal dari para tersangka.

Baca juga: Respons Mantan Narapidana Terorisme Sikapi Usulan Pembubaran Densus 88

Berita Rekomendasi

"Begitu statusnya dikirim berkas P21 tahap 2, pendekatannya juga berbeda. Psikolog juga assessment. Karena dia tahap 2 statusnya mulai jadi terdakwa, dia mulai kenal dengan lingkungan. Melihat hakim, melihat kerumunan orang, karena ini sidang terbuka. Sehingga dia sudah mulai melihat dunia luar. Itu juga intervensinya berbeda," kata dia.

Setelah itu, kata dia, Densus 88 akan menberikan buku-buku semi moderat untuk mengubah pemahaman tersangka secara perlahan.

Setelah status perkara tersangka diputus dan inkracht sehingga menjadi terpidana, kata dia, maka pendekatan yang digunakan juga berbeda.

Densus 88 akan kembali melakukan assessment melalui psikolog dan terus melakukan pendampingan.

Setelah putusan perkara telah inkracht, kata dia, para terpidana terorisme akan dipindahkan kenlapas yang direkomendasikan Densus 88.

Ketika terpidana telah kooperatif dan kembali kepada NKRI, lanjutnya, maka mereka akan direkomendasikan untuk dipindah ke lapas dekat rumah tinggal.

Baca juga: Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan

"Ketika dia sampai inkracht pemahamannya masih keras, kita pindah ke Nusakambangan. Dengan harapan, di sana kita assesment terus. Karena apa, di sana punya fasilitas. Ada medium, maximum, ada super maximum. Ini ada tahapan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas