Eks Pegawai KPK Rencana Bentuk Parpol: Disarankan Buat Ormas Dulu hingga Singgung Persaingan Pemilu
Soal rencana eks pegawai KPK dirikan partai politi, pengamat beri saran untuk membuat ormas dulu hingga singgung persaingan keras di pemilu.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 pegawainya karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Sejumlah eks pegawai yang dipecat pun alih profesi, dari menjadi penjual nasi goreng hingga mengajar di pesantren.
Terbaru, salah satu eks pegawai KPK, Mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang berencana membentuk sebuah partai politik.
Menurutnya, parpol punya peranan besar dalam sistem kebijakan dan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: KPK dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan
Meskipun, pada satu sisi, parpol juga sering mendapat kritik dari publik.
Gagasan ini, kata Rasamala, tengah didiskusikan dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya, Rabu (13/10/2021) melansir Tribunnews.com.
Disarankan Buat Ormas Dulu
Rencana Rasamala itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pengamat politik, salah satunya pengamat politik KedaiKOPI Hendri Satrio.
Hendri menyebut, siapapun berhak mendirikan sebuah parpol, apalagi jika pendirinya adalah sosok yang banyak dikenal.
Akan tetapi, membangun parpol, kata Hendri, tidak lah mudah.
Ia pun menyarankan, eks pegawai KPK yang ingin mendirikan parpol untuk membuat organisasi masyarakat (ormas) dahulu.
Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar
Hal tersebut dilakukan guna menguatkan relasi antar seluruh provinsi di Indonesia.
"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau ga salah."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.