Komisi II DPR Dorong MoU Antara KPU dengan MA dan MK Guna Percepatan Sengketa Pemilu 2024
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan Pemilu 2024
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
![Komisi II DPR Dorong MoU Antara KPU dengan MA dan MK Guna Percepatan Sengketa Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-komisi-ii-dpr-ri-fraksi-pan-guspardi-gaus-1231.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendorong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, pemerintah mengusul memundurkan jadwal hari pencoblosan Pemilu 2024 ke 15 Mei.
Hal ini disebut akan makin mepet dengan tahapan Pilkada 2024 yang bakal digelar pada November.
Untuk itu perlu dilakukan nota kesepahaman atau MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA.
"Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Guspardi Gaus, kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Menurut dia, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa bisa di ajukan ke MA dan MK.
Namun tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, dalam hal ini, dibuat kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan, misalnya pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan.
Baca juga: KPU Berharap Segera Ada Titik Temu Soal Hari, Tanggal, dan Bulan Pemilu 2024 Saat Rapat dengan DPR
Memang sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu.
Namun, ia memastikan Komisi II bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.
"Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapakan bisa duduk bersama dengan MK dan MA utk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada," pungkas anggota Baleg DPR tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan menemui MK dan MA guna membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024.
Doli mengatakan waktu penyelesaian sengketa pemilu sejauh ini masuk lima pertimbangan pihaknya menyusul dua opsi Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.