Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar

Ali memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Siman Bahar menggugat KPK Cq pimpinan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Ali memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum.

Sehingga KPK meyakini dan optimistis gugatan Siman Bahar akan ditolak pengadilan.

"Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan praperadilan demi keadilan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK juga mengajak seluruh masyarakat agar selalu mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.

Baca juga: Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka

"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Ali.

Dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, Siman meminta majelis hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021," bunyi petitum permohonan poin empat, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman SIPP PN Jaksel, Kamis (14/10/2021).

KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Namun, KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut ihwal konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, hingga identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki

KPK berharap publik dapat ikut serta mengawasi proses penyidikan perkara ini.

Ali memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan perkara kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim penyidik masih terus melengkapi serta mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas