Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid 19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari kemenag.go.id, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Menurut Menteri Agama, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid 19.

Baca juga: Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag

Baca juga: Kemenag akan Lobi Arab Saudi Soal Kewajiban Booster Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac

Daerah level 1 dan 2 peringatan hari besar keagamaan dilaksanakan tatap muka, tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 3 dan 4 peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam Halal Bihalal Digital Lintas Agama, Selasa (18/5/2021). Gus Yaqut meminta seluruh umat beragama di Indonesia untuk meningkatkan solidaritas di masa pandemi Covid-19.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam Halal Bihalal Digital Lintas Agama, Selasa (18/5/2021). Gus Yaqut meminta seluruh umat beragama di Indonesia untuk meningkatkan solidaritas di masa pandemi Covid-19.   (tribunnews.com, Lusius Genik)

Selain itu, penyelenggara kegiatan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

BERITA REKOMENDASI

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.

Dalam akun Instagram resmi @kemenag_ri menginformasikan Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) pada masa Covid-19.

Berikut Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan:

1. PHBK pada daerah level 1 dan 2 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat


2. PHBK pada daerah level 3 dan 4 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring

3. Jika daerah level 3 dan 4 tetap melaksanakan PHBK secara tatap muka dengan:

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan 50 orang

- Peserta yang hadir diutamakan berasal daru warga daerah sekitar

- Menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat

4. Penyelenggara PHBK, wajib:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan & mengawasi pelaksanaan prokes 5M

- Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan

- Menyediakan cadangan masker medis

- Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter

- Kotak amal, kantong kolekte, dana punia diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disindeksi tempat pelaksanaan kegiatan

5. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas