Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid 19
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari kemenag.go.id, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Menurut Menteri Agama, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid 19.
Baca juga: Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Kemenag akan Lobi Arab Saudi Soal Kewajiban Booster Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac
Daerah level 1 dan 2 peringatan hari besar keagamaan dilaksanakan tatap muka, tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 3 dan 4 peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.
Selain itu, penyelenggara kegiatan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.
Dalam akun Instagram resmi @kemenag_ri menginformasikan Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) pada masa Covid-19.
Berikut Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan:
1. PHBK pada daerah level 1 dan 2 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat
2. PHBK pada daerah level 3 dan 4 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring
3. Jika daerah level 3 dan 4 tetap melaksanakan PHBK secara tatap muka dengan: