Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid 19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan 

5. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas