Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid 19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan 

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan 50 orang

- Peserta yang hadir diutamakan berasal daru warga daerah sekitar

- Menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat

4. Penyelenggara PHBK, wajib:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan & mengawasi pelaksanaan prokes 5M

- Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

Berita Rekomendasi

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan

- Menyediakan cadangan masker medis

- Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter

- Kotak amal, kantong kolekte, dana punia diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disindeksi tempat pelaksanaan kegiatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas