Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya
Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap pemodal pinjol ilegal yang menteror masyarakat karena tak mampu bayar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah memburu pemodal pinjaman online (Pinjol) ilegal, mereka kerap menteror masyarakat yang terlilit utang karena tidak mampu membayar bunga yang tinggi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pemodal pinjol ilegal.
"Jadi intinya, kita pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu. Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan pada waktunya nanti, tunggu waktunya," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Digaji Rp 20 Juta Per Bulan
Namun demikian, Helmy masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan Polri.
Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal hingga kepada pemilik modal.
"Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya. Termasuk juga pendananya dan sebagainya. Begitu waktunya sudah, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.
Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.
Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup
Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.
Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.