POPULER NASIONAL Yusril Singgung Produk Hukum era SBY | Aksi Polisi Banting Mahasiswa Tuai Kecaman
Berita populer nasional Tribunnews: Yusril menyinggung produk hukum era SBY hingga aksi polisi banting mahasiswa menuai kecaman.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, menyinggung produk hukum di era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Produk hukum yang disinggung Yusril ini dinilainya sebagai produk rezim pengikut Adolf Hitler.
Sementara itu, aksi anggota kepolisian yang membanting mahasiswa, viral di media sosial.
Diketahui, anggota polisi yang membanting mahasiswa itu adalah Brigadir NP.
Baca juga: Banyak yang Menduga ada Invisible Power di Belakangnya, Yusril Justru Beberkan ini
Baca juga: Yusril Tanggapi Pernyataan Kubu AHY yang Menduga Ada Invisible Power di Belakangnya
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Yusril Ihza Mahendra Singgung Produk Hukum di era SBY
Advokat empat eks kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung produk hukum pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menyebut dua Undang-Undang (UU) era SBY, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dipakainya untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat, sebagai produk rezim pengikut Adolf Hitler.
Hal itu disampaikan Yusril merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, yang menuding dirinya menggunakan pendekatan hukum Adolf Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau saya mengujinya itu dengan dua Undang-Undang ini, yang Hitler itu siapa, saya atau Pak SBY?"
"Jadi saya uji pakai Undang-Undang Hitler dan Undang-Undang Hitler itu dibikin sama siapa, ya sama Pak SBY dan Benny Harman di dalamnya," katanya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork, Febby Mahendra, Putra dan News Manager Tribunnetwork, Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).
2. Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Baca juga: Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.