Sanksi yang Menanti ASN Jika Nekat Bepergian dan Cuti saat Libur Maulid Nabi
Bagi ASN yang nekat bepergian atau cuti selama libur Maulid Nabi, berikut ini sanksi yang menanti.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW Tetap 19 Oktober 2021, Liburnya Digeser Menjadi 20 Oktober 2021
Baca juga: MUI Imbau Perayaan Maulid Nabi Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Baca juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Disertai Nilai dan Maknanya
Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi
(Tribunnews.com/Tio)