Sekjen DPR Ungkap Surat Amnesti Presiden Jokowi untuk Saiful Mahdi Sempat Mampir ke Roma
Surat persetujuan DPR RI atas amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Saiful Mahdi ternyata sempat mampir ke Roma, Italia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat persetujuan DPR RI atas amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Saiful Mahdi ternyata sempat mampir ke Roma, Italia.
Hal ini karena surat tersebut harus ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani yang sedang menghadiri Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) di ibukota Italia tersebut.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, setelah rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021 menyetujui amnesti Presiden untuk Saiful, Puan yang sudah berada di Roma langsung memerintahkan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk bergerak cepat.
Hal ini agar Surat Persetujuan DPR RI bisa segera dia tandatangi dan secepatnya diserahkan ke Presiden.
“Jadi begitu rapat paripurna DPR di Jakarta menyetujui amnesti untuk Pak Saiful, hari itu juga draf surat yang harus ditandatangani Ketua DPR di email, dan kami print di Roma,” kata Indra di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Setelah dicetak, surat persetujuan DPR RI itu langsung ditandatangi Ketua DPR RI yang sedang menghadiri pembukaan P20 pada 7 Oktober 2021.
“Saya sodorkan ke Ibu Ketua DPR sehabis beliau menyampaikan pidato di pembukaan P20, dan langsung ditandatangani saat itu juga,” ujar Indra.
Baca juga: Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE
Surat yang sudah ditandatangani Ketua DPR itu lantas dibawa oleh Indra ke Jakarta pada 11 Oktober 2021.
“Begitu sampai di Jakarta, kami langsung serahkan ke Presiden melalui protokoler Istana,” katanya.
Indra mengatakan, proses administrasi yang cepat terhadap surat persetujuan DPR atas amnesti Saiful Mahdi ini semata-mata agar dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dihukum 3 bulan penjara tersebut cepat bebas dari bui, setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres).
“Pak Saiful kan baru bisa bebas kalau Keppres keluar, dan Keppres bisa keluar kalau Presiden sudah menerima surat persetujuan yang ditandatangani Ketua DPR,” ujar Indra.
Indra mengatakan, pihaknya bergerak cepat karena menyadari semakin cepat proses administrasi ini, semakin cepat Saiful bebas.
“Sejak awal Ibu Ketua DPR berpesan kepada kami di kesetjenan untuk cepat memproses karena setiap hari dan setiap jam itu berharga buat Pak Saiful,” ujar Indra.
Baca juga: Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Dorong Rektor Unsyiah Kembalikan Hak-hak Saiful Mahdi
Indra pun bersyukur Saiful Mahdi sudah resmi bebas pada Rabu 13 Oktober 2021.
“Alhamdulillah. Banyak jalan dari Roma,” kata Indra menirukan ucapan Puan yang memplesetkan pepatah lama, usai menandatangani surat persetujuan DPR tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.