Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja saat Gelombang 22 Dibuka

Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja saat gelombang 22 dibuka serta adanya daftar beberapa penyedia pelatihan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja saat Gelombang 22 Dibuka
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja apabila gelombang 22 dibuka.

Terkait gelombang selanjutnya memang belum ada kabar pasti terkait waktu pembukaan pendaftaran.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ungkapnya pada Rabu (23/9/2021).

Terkait batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja, peserta gelombang 20 telah selesai kemarin, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pelatihan Prakerja Sudah Selesai Tapi Belum Terima Insentif? Begini Solusinya

Baca juga: Kenali Fitur Baru Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Cairkan Insentif

Sehingga tinggal menunggu untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 21 mencapai batas akhir pembelian pelatihan.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu untuk Kartu Prakerja gelombang 22 sangat dimungkinkan belum akan dibuka dalam waktu dekat.

Namun apabila dibuka kembali maka persyaratan yang harus dipenuhi akan sama dengan pendaftaran sebelumnya.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id:

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas