Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember

Simak cara cek penerima BLT gaji Rp Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id beserta cara mencairkannya, aktivasi paling lambat 15 Desember. 

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember
Istimewa
Ilustrasi Uang - cek penerima BLT gaji Rp Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id beserta cara mencairkannya, aktivasi paling lambat 15 Desember. 

Proses pencairan BLT gaji Rp 1 juta terus dilakukan. 

BLT gaji diberikan sebagai bantuan terkait diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berubah jadi PPKM leveling. 

BLT diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan. 

Baca juga: Kemnaker Perluas Penerima BSU untuk 1,7 Juta Pekerja di 34 Provinsi

Proses penyalurannya dilakukan sekali sehingga penerima BLT akan menerima uang sebesar Rp 1 juta. 

Penerima BLT gaji harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penerima BLT gaji juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT gaji, Anda dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.

Dengan mengecek di laman ini, akan diketahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT gaji 2021 atau tidak.

Apabila terdaftar sebagai penerima, akan diketahui pula status proses pencairannya. 

Berikut cara cek penerima BLT gaji di laman bsu.kemnaker.go.id:

- Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, Anda harus daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda

- Kemudian, lengkapi profil biodata diri Anda

- Setelah itu, cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. 

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU.
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Cara Pencairan BLT gaji bagi penerima yang tidak miliki rekening bank himbara

Dalam proses pencairan BLT gaji tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.

Untuk tahun ini, penerima BLT gaji yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BLT penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BLT yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui penerima BLT sudah dibuatkan rekening baru? 

Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.

Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BLT, sudah ditetapkan sebagai penerima BLT atau BLT sudah ditransfer atau belum.

Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.

Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BLT diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.

Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

Dana BLT baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. 

Adapun aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas