Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Laman kemnaker.go.id: Login ke Akun dan Lengkapi Profil

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, lengkap dengan syarat penerima.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Laman kemnaker.go.id: Login ke Akun dan Lengkapi Profil
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja 2021. Berikut cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, lengkap dengan syarat penerima. 

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Lalu, apa saja syarat penerimanya?

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang Tribunnews.com rangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Berita Rekomendasi

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Bangkitkan Kesejahteraan di Papua, Kemnaker Serahkan Bantuan untuk Kelompok Usaha

Baca juga: Kemnaker Siapkan Dua Program Dalam Rangka Mengatasi Kemiskinan Ekstrem

Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas