Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indef: Pengambilan BKP ke Bapanas Akan Timbulkan Polemik Baru

Menurut Tauhid, potensi kewenangan tumpang tindih sangatlah besar mengingat fungsi pada badan khusus yang baru itu selama ini ada di BKP Kementan

Editor: Content Writer
zoom-in Indef: Pengambilan BKP ke Bapanas Akan Timbulkan Polemik Baru
TRIBUNNEWS/Jeprima
Petani saat memanen padi di area persawahan Desa Cibunar, Bogor, Jawa Barat,? Senin (13/9/2021). Kementerian Pertanian menargetkan produksi padi pada tahun 2022 sebesar 55,20 juta ton untuk menjalankan program prioritas peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan. Meningkat dari tahun lalu yang dirilis Badan Pusat Statistik mencatat produksi padi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 54,65 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) yang jika dikonversi menjadi beras sebesar 31,33 juta ton. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan bahwa pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) hanya akan menimbulkan polemik baru dengan semua kebijakanya yang akan tumpang tindih.

Menurut Tauhid, potensi kewenangan tumpang tindih sangatlah besar mengingat fungsi pada badan khusus yang baru itu selama ini ada di Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan). Jadi sebaiknya, BKP tetap menjadi bagian dari Kementan, meski Bapanas dibentuk.

"Iya betul (kebijakanya Bapanas) akan tumpang tindih," ujar Ahmad Tauhid dalam rilis yang diterima, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Senada, Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian Indonesia ke depan.

"Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti di Kementerian Pertanian," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual.

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri menyebut pembentukan Bapanas tidak ada gunanya karena BKP di kementerian teknis sudah menjalankan tupoksinya masing-masing. "Jadi sebaiknya jalankan aja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah agar tidak ada data yang tumpang tindih," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas