Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Mengingat, ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Selain itu, perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.
Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."
"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter
Baca juga: OJK Jelaskan Deretan Jebakan yang Biasa Dipakai Pinjol Ilegal
Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.
Pada 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelasnya.
Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya
Ia melanjutkan, pihak Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.