Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah

Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi pernyataan kuasa hukum Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah, yang menyatakan kalau pihaknya telah melakukan fitnah.

Hal itu dilayangkan Rusdiansyah karena ungkapan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob yang menyebut kalau Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada para Ketua DPC Partai Demokrat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Maret lalu.

Menanggapi tudingan fitnah itu, Mehbob mengatakan, sejatinya para kuasa hukum dari Demokrat kubu Moeldoko tak bisa memberikan bantahan atas keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.

Diketahui, keterlibatan Moeldoko dalam memberikan uang senilai Rp25 juta dan satu unit handphone untuk ketua DPC peserta KLB, diungkapkan oleh saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB dalam sidang gugatan di PTUN kemarin.

Baca juga: Moeldoko Disebut Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Kuasa Hukum: tidak Benar, itu Tuduhan Keji

Namun kata Mehbob, saat Gerald menyatakan hal tersebut, tim kuasa hukum dari Demokrat kubu KSP Moeldoko tak memberikan bantahan.

Dengan begitu, berarti Mehbob menilai kalau pihak Demokrat kubu KSP Moeldoko menyetujui pernyataan tersebut.

BERITA TERKAIT

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.

Mehbob menyebut, hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang, kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.

"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).

"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.

Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas