Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR RI: Jerat Lintah Darat Online Sampai ke Bosnya

Ketua DPR RI Puan Maharani memberi dukungan kepada Polri untuk tegas memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR RI: Jerat Lintah Darat Online Sampai ke Bosnya
dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani minta pinjol ilegal diberantas hingga ke akarnya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi dukungan kepada Polri untuk tegas memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akar-akarnya.

“Saya apresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," ujar Puan dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/10/2021).

Puan mengatakan, penindakan hukum terhadap kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” tuturnya.

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Mantan Menko PMK itu juga memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisasi penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Berita Rekomendasi

Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi.

Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” kata Puan.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu

Dia juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas