Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021 Secara Online

Berikut cara mengecek daftar penerima bansos PKH tahap 4 secara online untuk periode Oktober 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021 Secara Online
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang Bansos PKH - Berikut cara mengecek daftar penerima bansos PKH tahap 4 secara online untuk periode Oktober 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu selama pandemi melalui berbagai program bantuan perlindungan sosial.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara berbagai bantuan yang masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat.

Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 pada periode bulan Oktober 2021.

Dana bansos PKH dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Daftar serta status penerima bansos PKH dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, PKH akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan Oktober 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Berita Rekomendasi

Rincian Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas