Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 setelah Dibuka Serta Cara Ikuti Pelatihan

Syarat dan cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja saat gelombang 22 dibuka serta cara ikuti pelatihan

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 setelah Dibuka Serta Cara Ikuti Pelatihan
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja saat gelombang 22 dibuka serta cara ikuti pelatihan.

Kartu Prakerja gelombang 22 belum akan dibuka dalam waktu dekat dikarenakan penerima Kartu Prakerja gelombang 21 masih diberi waktu selama 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Hal tersebut diinformasikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu yang mengungkapkan pihaknya akan memantau peserta gelombang 18-21 yang tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepersertannya.

Selain itu, jumlah kepersertaan yang dicabut akan dipulihkan kembali pada gelombang 22.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucap Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Namun, apabila Kartu Prakerja akan dibuka kembali maka peserta harus mengikuti persyaratan yang sama dengan pendaftaran sebelumnya.

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Prakerja di www.prakerja.go.id serta Cara Sambungkan E-Wallet

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

Berikut syarat untuk mendaftar kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id :

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara Melakukan Pendaftaran:

1. Pendaftaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas