Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cukup Siapkan NIK KTP

Cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, simak tahap penyalurannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cukup Siapkan NIK KTP
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021- Cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, simak tahap penyalurannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan program bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi.

Namun tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Maka cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online, cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak.

Bantuan subsidi gaji senilai 1 juta disalurkan sekaligus untuk dua bulan, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.

Syarat Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

Berita Rekomendasi

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas