Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Check In dan Check Out PeduliLindungi Bisa via Gojek, Ini Caranya dan Arti Warna Status

Berikut adalah cara check in dan check out PeduliLindungi via Gojek. Setelah melakukan check in atau check out, berikut adalah arti warna status.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Check In dan Check Out PeduliLindungi Bisa via Gojek, Ini Caranya dan Arti Warna Status
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Cara Check-in PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek dikutip dari gojek.com.

1. Klik tombol "Check in" di halaman utama aplikasi Gojek atau klik banner di halaman utama aplikasi.

2. Aktifkan lokasi dan mulai mengisi data diri (nama lengkap dan KTP).

Untuk mempersingkat waktu dan menghindari antrian diharapkan pengisian data diri telah dilakukan sebelum tiba di lokasi.

3. Baca syarat dan ketentuan lalu tandai setuju untuk lanjut.

4. Aktifkan kamera dan pindai kode QR sebelum memasuki tempat umum.

Sedangkan untuk check-out dilakukan dengan cara yang sama ketika akan check-in.

BERITA REKOMENDASI

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketika proses scan QR code karena setelah melakukannya terdapat warna status yang muncul.

Berikut arti dari warna status dikutip dari covid19.go.id:

- Hitam menunjukkan orang yang bersangkutan terinfeksi virus Corona atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Sehingga tidak boleh untuk beraktivitas di ruang publik.

- Merah memiliki arti orang tersebut belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua sehingga tidak diperkenankan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.


- Oranye atau kuning menandakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama atau pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.

- Hijau merupakan status terbaik karena orang yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi secara lengkap tidak ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga dianggap aman untuk melakukan kegiatan di ruang publik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas