Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, serta hak cuti dan perlindungan bagi PPPK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Laman PPPK - Simak daftar gaji PPPK 2021 gol. I-XVII, tunjangan, hak cuti, dan hak perlindungan berikut ini. 

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Kemudian, dalam Pasal 3 yang terkandung oleh Perpres tersebut, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca juga: Kemendikbudristek Imbau Para Guru Siapkan Diri Jelang Seleksi PPPK Tahap 2

Tunjangan PPPK

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

BERITA TERKAIT

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional;

5. Tunjangan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas