Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri
Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Adapun surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).
Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.
Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.
"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Polri Bakal Periksa Terduga Korban Asusila Kapolsek Parigi Moutong
Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali.
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.
Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.
Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.
Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.