Kejaksaan Segera Eksekusi Terdakwa Penganiayaan Wenhai Guan yang Sakit di Singapura
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) segera mengeksekusi terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) segera mengeksekusi terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.
Warga negara asing (WNA) itu dijebloskan ke penjara setelah sembuh dari sakit.
"Jadi Wenhai Guan ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi, tapi berdasarkan informasi dari penjaminnya yang bersangkutan ada di Singapura sedang sakit," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakut Mohammad Sofyan Iskandar Alam dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Sofyan mengatakan, Wenhai dijamin oleh dua orang yakni Marna Ina dan Feng Qiu Ju.
Penjamin memperlihatkan bukti foto kondisi Wenhai terkapar di Singapura.
Kedua penjamin memastikan Wenhai kembali ke Indonesia setelah sembuh untuk menjalani hukuman.
Di samping itu, Sofyan mengaku telah mencegah Wenhai keluar negeri.
Surat itu diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Agustus 2021.
Baca juga: Kejaksaan Distrik Tokyo Jepang Pecat Perwira Polisi Pelaku Penganiayaan Pegawai Restoran
"Jadi, apabila dia kembali tanpa sepengetahuan kita, dia sudah tidak akan bisa keluar lagi (ke luar negeri), sudah kita lakukan pencekalan, itu langkah yang sudah kita lakukan," ungkap Sofyan.
Sofyan menyebut, Kejaksaan akan terus memonitor kondisi kesehatan Wenhai.
Dia akan menuntut janji Marna Ina dan Feng Qiu Ju selaku penjamin untuk membawa terdakwa kasus penganiayaan itu ke Tanah Air setelah sembuh.
Status buron berpotensi dikeluarkan apabila penjamin mengingkari janji.
Kejaksaan bisa mengerahkan tim tangkap buron (tabur) untuk menangkap Wenhai di Singapura.
"Apabila dia (penjamin) ingkar, nanti langkah langkah itu (tabur) akan kami sampaikan ke pimpinan," ucap Sofyan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muchsin menyatakan pihaknya telah membawa surat permintaan eksekusi Wenhai Guan.
Terdakwa penganiayaan itu belum dieksekusi sejak divonis enam bulan penjara pada Juni 2021.
"Jadi, sampai sekarang belum bisa dieksekusi padahal putusannya sudah inkrah sejak bulan Juni 2021 atas putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juncto Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Muchsin.
Padahal, kata Muchsin, kliennya telah menjalani hukuman dalam perkara yang sama selama enam bulan.
Bahkan, saat ini dituntut kembali satu tahun penjara setelah dilaporkan balik oleh Wenhai dalam kasus serupa.
"Bagaimana bila nanti pengadilan telah memvonis (Andy), sementara Wenhai Guan sudah diputus lebih dahulu malah sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Makanya kami bersurat kembali agar Kejaksaan bisa membuat Wenhai Guan kembali ke Indonesia dan dieksekusi," ujar Muchsin.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara.
Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama.
Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.