Kemenag Siapkan Regulasi Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Kemenag sudah mempersiapkan sejumlah langkah strategis terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal mengadakan reviu dan revisi regulasi menyusul kemungkinan dibukanya akses jemaah Indonesia untuk beribadah umrah.
Reviu dan revisi ini didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.
"Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Baca juga: Kemenag: Kemenkes Setuju Buka Data PeduliLindungi Dukung Penyelenggaraan Umrah
Menurut Hilman, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi.
Dirinya juga fokus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
"Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali jemaah Indonesia untuk beribadah umrah," kata Hilman.
Kemenag sudah mempersiapkan sejumlah langkah strategis terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.