Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Diminta Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK

Rita Widyasari mengaku pernah diminta untuk tidak menyebut nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rita Widyasari Diminta Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta untuk tidak menyebut nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

Rita Widyasari mengatakan permintaan itu datang dari seseorang bernama Kris yang mengaku sebagai teman Azis Syamsuddin.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang, jangan bawa beliau," ujar Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

Selain itu, Rita juga diminta Azis mengklaim sejumlah uang yang diberikan Azis kepada Maskur Husain, advokat yang dibawa Robin untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Azis disebut mentransfer uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar kepada Maskur.

Tetapi, Rita diminta untuk mengakui uang tersebut darinya.

Baca juga: Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan tujuan pemberian uang tersebut.

Rita menjawab bahwa Azis meminta Rita menganggap uang itu sebagai lawyer fee.

"Apakah Pak Azis menyampaikan, 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda'. Benar?" tanya jaksa sambil membacakan berita acara pemeriksaan.

Masih dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyampaikan keterangan Rita bahwa jumlah uang yang dicairkan Robin Pattuju sejumlah Rp 8 miliar.

Jaksa pun mengkonfirmasi apa benar Azis memberikan Rp 8 miliar kepada Robin.

"Saya enggak tahu," kata Rita.

Baca juga: Dipecat Jadi Pegawai KPK, Yudi Purnomo Pilih Jadi Influencer Antikorupsi

Jaksa kembali bertanya, "Yang disampaikan ada seperti itu?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas