Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Dilengkapi Tujuan Penggunaan Kartu ATM Chip dan Tahap Implementasi

Berikut ini tiga cara mengganti kartu ATM debit BCA non-chip ke kartu ATM debit chip, tujuan penggunaan kartu ATM chip dan tahap implementasi dari BI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Dilengkapi Tujuan Penggunaan Kartu ATM Chip dan Tahap Implementasi
Tangkapan layar bca.co.id
Nasabah BCA segera ganti ke Kartu Debit Chip sebelum 1 Desember 2021. 

2. KTP/SIM/Paspor;

3. Buku tabungan.

Baca juga: Soal Pemblokiran Kartu Debit Berbasis Strip Magnetik, Bank Mandiri dan BRI Paling Duluan Loh

Berikut ini tujuan penggunaan kartu ATM / debit chip menurut kebijakan Bank Indonesia (BI):

- Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.

- Implementasinya mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.

- Mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.

- Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.

Berita Rekomendasi

- Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) utuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi riisko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.

- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.

Baca juga: Transaksi Perbankan Bergeser ke Non Tunai, BCA Ungkap Tarik Tunai di ATM Masih Tinggi

Tahapan Implementasi Kebijakan dari Bank Indonesia

Menurut pengumuman dalam laman Bank Indonesia (BI), terdapat beberapa informasi terkait penggantian kartu debit chip.

Implementasi kartu debit chip secara penuh NSICCS ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:

1. Tahap 1 (batas waktu 30 Juni  2017)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas