Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Robin Pattuju Bantah Punya 'Orang Dalam' di KPK

Robin diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AKP Robin Pattuju Bantah Punya 'Orang Dalam' di KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku dicecar oleh penyidik KPK soal dugaan delapan 'orang dalam' yang dimiliki eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah.

Dirinya membantah dugaan tersebut.

Robin diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Keterangan seputar yang delapan orang. 'Delapan orang ada enggak ya?' Saya jawab enggak ada, seperti di keterangan saya sebelumnya," ucap Robin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Rita Widyasari Beri Robin Rp 60,5 Juta: Khusus Pak Robin, Saya tak Bayar Fee Tapi Nilai Kemanusiaan

Menurut dia, keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada itu juga telah dibantah di persidangan.

Ia menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara.

BERITA REKOMENDASI

"Teman-teman kan ngikutin juga persidangan. Tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," jelasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), saksi Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan 'orang dalam' di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas