Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bantuan Subsidi Gaji Secara Online Melalui bsu.kemnaker.go.id, Siapkan Email dan NIK KTP

Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut tahap dan proses penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Bantuan Subsidi Gaji Secara Online Melalui bsu.kemnaker.go.id, Siapkan Email dan NIK KTP
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut tahap dan proses penyalurannya. 

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021 Secara Online

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berita Rekomendasi

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Tahap penyaluran BSU:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas