Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapasitas Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 1 Dinaikkan Menjadi 70 Persen, Wisata Air Mulai Dibuka

Pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapasitas Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 1 Dinaikkan Menjadi 70 Persen, Wisata Air Mulai Dibuka
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau tepatnya 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam perpanjangan PPKM ke depan terdapat sejumlah penyesuaian aturan di antaranya yakni, kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Selain itu kata Luhut dalam perpanjangan PPKM ke depan, anak-anak diperbolehkan masuk bioskop. Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," katanya.

Tidak hanya bioskop, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2. Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.

"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.

Berita Rekomendasi

Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain. Serta jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.

"Itu untuk kebutuhan tracing," katanya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka

Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM. Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut.

"Wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," tambahnya.


Luhut mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM ke depan terdapat 54 kabupaten kota di Jawa-Bali yang menerapkan level 2, serta terdapat 9 kabupaten kota yang terapkan level 1.

"Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas