Komnas HAM Bahas Penanganan Kasus yang Sedang Viral Terkait Internal Kepolisian dengan Propam Polri
Dalam kesempatan itu Komnas HAM dijelaskan mengenai fakta hingga langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya membahas sejumlah kasus yang sedang viral terkait internal kepolisian bersama Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (19/10/2021).
Anam menjelaskan dalam pertemuan tersebut Komnas HAM diberikan fakta, informasi, dan penjelasan yang rinci terkait pengawasan kasus-kasus yang sedang viral dan disorot publik.
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga dijelaskan mengenai sistem pengawasan yang dibangun hingga mekanisme evaluasi yang dibangun di internal kepolisian.
Anam mengatakan Komnas HAM menyambut baik keterbukaan tersebut.
Baca juga: Profil Aipda Ambarita, Polisi yang Dimutasi setelah Videonya Periksa Ponsel Viral di Medsos
Ia mengatakan keterbukaan itu menjadi salah satu kunci untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin lama semakin bagus.
Dalam konteks Komnas HAM, kata dia, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas Polri.
Sedangkan dalam konteks Kepolisian, lanjut dia, keterbukaan tersebut bagian dari program Presisi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Sambo di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Begitu pula kami juga dikasih update berbagai kasus yang berkembang dan viral. Kasus Tangerang, kasus Luwu, dan berbagai kasus yang lain. Dan update ini menurut kami semangat yang bagus, tanpa kita tanya, kita dikasih tahu," kata Anam.
Tidak hanya itu, kata Anam, pihaknya juga mendapatkan penjelasan mengenai kasus-kasus yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Komnas HAM dijelaskan mengenai fakta hingga langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian.
"Ini merupakan satu semangat yang bagus dan kami mengapresiasi, kami menghormati itu, dan ini menjadi bagian yang penting untuk saling membangun satu akuntabilitas. Baik akuntabilitasnya Komnas HAM maupun akuntabilitasnya kepolisian," kata Anam.
Anam mengatakan ia mendapatkan iktikad dari Kepolisian untuk bergandengan tangan memperbaiki kinerja yang sudah baik di kepolisian agar kasus-kasus yang ada tidak berulang.
Anam mengatakan pihaknya juga diberikan data terkait pengaduan, kepercayaan publik terhadap pengawas internal kepolisian, hingga tindakan-tindakan yang diambil.
Ia mengatakan meski angka kasus di internal kepolisian naik, namun dibarengi dengan pilihan tindakan yang juga naik.
"Tidak hanya soal etik, tapi juga penindakan hukum juga ada. Keterbukaan, faktanya, misalnya kayak kasus Deli Serdang, ini lho ya tidak ada yang ditutup-tutupi, orang videonya ada, ditunjukin, dijelaskan dan sebagainya," kata Anam.
Anam memaknai tindakan tersebut sebagai semangat bersama untuk mencegah dan memperbaiki yang sudah baik agar semakin baik.
Ia mengatakan ada semacam kesinambungan antara akuntabilitas Komnas HAM dengan program Presisi.
Namun demikian, ia juga mengingatkan kepada Kepolisian bahwa kasus-kasus tersebut juga banyak terjadi di institusi kepolisian di dunia.
Hal itu, kata Anam, karena tugas kepolisian yang memang banyak bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari.
"Yang paling penting dari semua persoalan adalah menyelesaikan persoalannya. Mencegahnya sudah bagus. Tapi bagaimana menyelesaikan persoalannya kalau persoalan itu terjadi," kata dia.
Ia mengatakan langkah Propam Polri menggandeng akademisi untuk mencari tahu penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian merupakan langkah strategis.
Anam juga mengapresiasi langkah tersebut.
"Itu menurut kami langkah-langkah yang sangat strategis dan kami apresiasi. Sehingga kami dan kita semua bisa berharap semakin lama semakin baik, semakin lama kehidupan kita semakin membaik," kata Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.