KPK Benarkan OTT Bupati Kuansing Andi Putra, Diduga Terlibat Korupsi Izin Perkebunan
KPK membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi Putra diamankan tim penindakan KPK bersama ajudannya dan beberapa pihak swasta.
Total ada delapan orang yang terciduk dalam giat OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ini.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ali mengatakan, saat ini Andi Putra bersama tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau.
Andi Putra dan tujuh orang lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan.
Baca juga: OTT KPK di Riau: Firli Bahuri Masih Kumpulkan Bukti, Diduga Libatkan Bupati Kuansing Andi Putra
"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perijinan perkebunan," ungkap Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Pengacara Beri Penjelasan
Pengacara Bupati Kuansing Andi Putra itu memberikan penjelasan kepada Tribunpekanbaru.com soal OTT KPK di Riau itu yang menyeret nama Andi Putra.
"Untuk sementara waktu, belum bisa komen apa-apa," ucapnya, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (19/10/2021) pagi.
Dodi menjelaskan dirinya terakhir kali bertemu Bupati Andi Putra sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (18/10/2021) kemarin.