Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Rupiah, Dolar Singapura dan iPhone XR dalam OTT Bupati Kuansing

KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Sita Rupiah, Dolar Singapura dan iPhone XR dalam OTT Bupati Kuansing
tribunpekanbaru/syaiful
Bupati Kuansing Andi Putra. Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama ajudannya serta beberapa pihak swasta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Senin (18/10/2021). 

Andi Putra diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

KPK menemukan sejumlah uang dan ponsel mahal dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. 

Saat ini, semua barang tersebut disita KPK sebagai barang bukti.

"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura dan serta iPhone XR," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Lili tidak memerinci lebih lanjut lokasi penemuan barang-barang itu. 

Baca juga: Profil Aipda Ambarita, Polisi yang Dimutasi setelah Videonya Periksa Ponsel Viral di Medsos

BERITA REKOMENDASI

Namun, barang itu bakal digunakan untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Andi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. 

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Kapolsek Parimo Sulteng Lecehkan Keluarga Tahanan: Janjikan Kebebasan Ayah Korban dan Beri Uang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas