Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia

PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Ini syarat penerbangan terbaru menuju Indonesia.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Ini syarat penerbangan terbaru menuju Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Sebagai informasi, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Perpanjangan PPKM kali ini diberlakukan dengan beberapa penyesuaian pada beberapa faktor.

Penyesuaian tersebut dikarenakan, terdapat beberapa penurunan tingkat masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

Salah satunya yaitu, penyesuaian pada syarat penerbangan menuju Indonesia.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai persyaratan terbaru penerbangan yang masuk ke Indonesia.

Lalu, apa saja persyaratan terbaru penerbangan menuju Indonesia?

Baca juga: Syarat Naik Lion Air: Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Syarat Penerbangan
PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga: Jokowi Minta Pembukaan Penerbangan Internasional Dievaluasi Rutin

BERITA REKOMENDASI

Persyaratan penerbangan terbaru, berpedoman pada Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di antaranya:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:


a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran;

b) Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas