Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta

Berikut syarat dan cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan besaran bantuan sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat serta cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pengecekan dapat dilakukan penerima dengan cara mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan via WhatsApp dengan nomor 081380070175 dan dapat juga menghubungi Call Center 175.

Besaran BSU yang disalurkan oleh pemerintah kepada penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangka waktu dua bulan.

Baca juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya

Kemuadian pencairannya dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

BERITA TERKAIT

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas