Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR

Syarat penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dan WNA wajib sudah vaksin, melakukan tes PCR, dan karantina mandiri saat mereka tiba di Indonesia.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). 

b) Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c) Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

3) Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b) Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

(2) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Berita Rekomendasi

(3) Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) WNA berusia 12 - 17 tahun;

(b) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

(c) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);

Baca juga: Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta 

Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia

(4) WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

(5) Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

(a) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas