Terjaring OTT KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Tercatat Miliki Kekayaan Sebesar Rp 3,7 Miliar
KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama ajudannya serta beberapa pihak swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama ajudannya serta beberapa pihak swasta.
Total ada delapan orang yang diamankan KPK.
Andi Putra diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020, Andi Putra tercatat memiliki harta sebanyak Rp 3,7 miliar.
Harta kekayaan politikus Partai Golkar itu masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Andi tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp 3,1 miliar.
Baca juga: Selain Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Juga Amankan Ajudan Bupati dan 6 Orang Lainnya
Tanah dan bangunannya semuanya ada di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp 860 juta.
Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012; satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018; dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019.
Baca juga: KPK Benarkan OTT Bupati Kuansing Andi Putra, Diduga Terlibat Korupsi Izin Perkebunan
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas.
Namun, dia tercatat memiliki utang senilai Rp 285,4 juta.
Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi Putra diamankan tim penindakan KPK bersama ajudannya dan beberapa pihak swasta.