Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Test Antigen dan PCR di Bandara, Jawa-Bali Rp 495.000, Luar Jawa-Bali Berapa?

Berikut adalah harga tes Antigen dan PCR di Bandara. Mulai dari Rp 35ribu hingga Rp 380ribu. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harga Test Antigen dan PCR di Bandara, Jawa-Bali Rp 495.000, Luar Jawa-Bali Berapa?
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Berikut adalah harga tes Antigen dan PCR di Bandara. Mulai dari Rp 35ribu hingga Rp 380ribu. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.

Kini, masyarakat sudah bisa bepergian menggunakan pesawat dengan syarat tertentu.

Satu diantaranya adalah diwajibkan untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Harus PCR atau Antigen Walau Sudah Vaksin

Melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Angkasa Pura Airport menyambut baik kebijakan tersebut.

"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR."

"Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airport Faik Fahmi.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura Airport yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan.

BERITA REKOMENDASI

Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura Airport di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495.000, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Adapun bandara-bandara Angkasa Pura Airport di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR yaitu:

- Bandara Juanda Surabaya

- Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo

- Bandara Adisutjipto Yogyakarta


- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop

Sedangkan bandara-bandara Angkasa Pura Airport di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu:

- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

- Bandara Internasional Lombok

- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan

- Bandara Sam Ratulangi Manado

- Bandara El Tari Kupang

- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Ketentuan Penumpang Pesawat Selama PPKM

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas