Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan

Indonesia Police Watch (IPW) meminta pimpinan Polri mengingatkan anggotanya tidak menggeledah ponsel warga sembarangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan
Statistic Brain
Ilustrasi. Indonesia Police Watch (IPW) meminta pimpinan Polri mengingatkan anggotanya tidak menggeledah ponsel warga sembarangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta pimpinan Polri mengingatkan anggotanya tidak menggeledah ponsel warga sembarangan.

Apalagi, tidak didasarkan dasar hukum yang jelas.

Kritik ini untuk merespons viralnya video Aipda Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran dinilai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.

"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Buntut Periksa Ponsel Pemuda, Aipda Ambarita Diperiksa Propam Polri

Baca juga: Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta hingga Wagub DKI Pasang Badan

Ia menyatakan Polri tidak dapat menggeledah dan memeriksa paksa ponsel masyarakat.

Selain melanggar privasi, penggeledahan juga harus memiliki surat dari pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas,surat perintah penggeledahan atas dasar ijin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelasnya.

Dalam hal tangkap tangan, kata Sugeng, Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.

"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," tukasnya.

Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?

Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Bagian Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dimutasinya kedua personel polisi nyentrik ini adalah hal yang biasa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas