KPK Pastikan Telusuri Aliran Suap Bupati Kuansing Andi Putra
Wakil Ketua KPK menyatakan, semua pihak yang ikut menikmati uang haram dari Andi Putra maupun yang telah memberi tapi belum terdata akan ditindak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Andi diduga telah menerima uang Rp700 juta untuk perpanjangan izin HGU perusahaan Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit.
Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, semua pihak yang ikut menikmati uang haram dari Andi Putra maupun yang telah memberi tapi belum terdata akan ditindak.
"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Lili dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, pihaknya bakal langsung tancap gas mendalami aliran dana usai penangkapan dilakukan.
Namun, saat ini KPK masih sibuk untuk mencari bukti uang maupun barang yang diterima Andi Putra.
Hingga kini KPK juga masih belum menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut.
Tetapi KPK akan mencari bukti itu dalam waktu dekat.
"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan saja," kata Setyo.
Baca juga: Sosok dan Sepak Terjang Andi Putra, Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK Terkait Suap Izin Perkebunan
Baca juga: Alasan KPK Belum Pajang Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.