Pakar Minta Pimpinan Polri Koreksi Anggotanya soal Polisi Geladah Ponsel Warga saat Patroli
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan minta pimpinan Polri lakukan koreksi internal di lembaga Bhayangkara tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan minta pimpinan Polri lakukan koreksi internal di lembaga Bhayangkara tersebut.
Hal itu merujuk pada tindakan polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah ponsel milik warga saat melakukan patroli di jalan raya.
"Oleh karena itu harus jadi perhatian pimpinan polri agar pimpinan polri melakukan koreksi," kata Agustinus saat dimintai tanggapannya, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, Agustinus menyebut, tindakan itu memberikan kesan kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar dalam bertugas.
Bahkan kata dia, tindakan itu seakan membuat keberadaan hukum hanya berada di tangan kepolisian terlebih saat di jalan raya.
"Jadi memang itu ada kesan bahwa polisi yang patroli itu atau penegak hukum itu memperlihatkan adanya kewenangan yang luar biasa," ucap Agustinus.
"Hukum betul-betul kaya berada di tangannya dan seakan-akan dia bisa menafsirkan, menerapkan itu sesuai dengan seleranya," sambungnya.
Baca juga: Aipda Ambarita Cecar Warga Tolak Ponselnya Diperiksa Paksa, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Mutasi Jacklyn Chopper dan Aipda Ambarita ke Bidang Humas
Tak hanya itu dia mengatakan, dalam bertugas, sudah seharusnya anggota kepolisian dapat menghormati prosedur dan prinsip praduga tak bersalah serta menghargai hak privasi masyarakat.
"Sebenernya patroli saya yakin itu sangat bermanfaat, sangat diperlukan oleh masyarakat, namun demikian juga, prosedur tetap harus diperhatikan prinsip praduga tidak bersalah, hormati hak orang lain, hormati privasi orang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, anggota kepolisian juga harus dapat mengontrol kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
Jangan sampai kata dia, karena Polri diberikan kewenangan maka bisa bertindak tak terbatas kepada masyarakat, terlebih pada masyarakat golongan tertentu.
Hal ini berkaca pada kejadian yang dilakukan oleh polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena memeriksa paksa ponsel warga saat bertugas melakukan penilangan.
"Jangan menggunakan kewenangan atau seakan-akan kewenangan penegak hukum itu tidak terbatas, seakan-akan penegak hukum boleh bisa melakukan apa saja berdasarkan kewenangannya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.