Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 soal Bioskop yang Dibuka di Wilayah Jawa dan Bali
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 kegiatan pelaksanaan pada bioskop di wilayah Jawa dan Bali.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Level 2
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Level 1
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
- Restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)