Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Berikut aturan terbaru penerbangan domestik pasca PPKM diperpanjang yaitu sudah harus vaksin dan melakukan tes PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.
Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.
Terkait syarat penerbangan, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelaku perjalan penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.
Baca juga: Syarat Penerbangan ke Jakarta Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air
Peraturan tersebut termasuk di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan terbaru menjelaskan pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Berkaca pada aturan sebelumnya bahwa syarat perjalanan Jawa-Bali diperbolehkan untuk memakai tes rapid antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang telah diambil dalam kurunn waktu maksimal 2x24 jam sebelum kebertangkatan.
Namun apabila penumpang telah melakukan vaksin hingga dosis kedua maka bisa menunjukan surat keterang hasil negatif tes rapid antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapat dilihat pada aturan tersebut yang sudah tidak berlaku setelah PPKM bahwa tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali.
Sehingga apabila penerbangan dilakukan ke luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Selengkapnya berikut adalah syarat untuk dapat naik pesawat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.
- Memakai masker dengan benar
- Menggunakan face shield dengan tetap memakai masker
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan pemlihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Tanggapan Kemenhub setelah Adanya Inmendagri Terbaru
Perubahan peraturan ini pun memmbuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 terkait penyesuaian dari Inmendagri untuk persyaratan perjalanan.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Penyesuaian ini pun tidak langsung bisa dilakukan oleh pihak Kemenhub sehingga aturan lama masih dijadikan acuan terkait syarat perjalanan udara di dalam negeri.
Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.
Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat
Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.
Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia dan berikut adalah rincian peraturan sebagai syarat untuk bisa naik pesawat untuk perjalanan domestik.
Persyaratan untuk Dapat Naik Pesawat Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Rute dari Pulau Jawa ke Pulau Jawa
- Vaksin Dosis Pertama
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen Tidak berlaku
Rute dari Pulau Jawa ke Bali atau Sebaliknya
- Vaksin hingga Dosis Kedua
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen 1x24 Jam
Rute ke Pulau Jawa dari luar selain Bali dan Sebaliknya
- Vaksin minimal dosis pertama
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen Tidak Berlaku
Rute Ke Bali dari luar selain Jawa dan sebaliknya
- Vaksin minimal dosis pertama
- RT-PCR 2x24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
Hasil negatif tes rapid antigen berlaku 1x24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi dengan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang:
WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)
Artikel lain terkait penanganan Covid-19