Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Nilai Ketentuan Peserta yang Lolos SKD Lengkap dengan Materi SKB CPNS 2021

Para peserta yang lolos Tes SKD CPNS 2021, selanjutnya mengikuti tahap tes SKB.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikut Nilai Ketentuan Peserta yang Lolos SKD Lengkap dengan Materi SKB CPNS 2021
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut ketentuan nilai peserta yang lolos SKD, lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Simak nilai ketentuan yang lolos SKD lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 di dalam artikel ini.

Diketahui, tes SKD CPNS 2021 telah dilaksanakan.

Peserta dapat mengecek pengumuman hasil tes SKD di laman sscasn.go.id.

Agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.

Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.

Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade Beserta Materi SKB

Baca juga: Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)
BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166


2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas