Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berikut adalah cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. 

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Berita Rekomendasi

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas