Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berikut adalah cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. 

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas