Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175

Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, lengkap dengan tahap penyalurannya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, lengkap dengan tahap pencairannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji (BSU) disalurkan kepada para pekerja yang terdampak pandemi.

Program BSU adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Dana BLT disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Kemendikbud-Ristek Berikan Bantuan/Hibah Rp12,7 Miliar ke Universitas Pancasila

Cara Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

- Buka link bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas