Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Segera Akses www.prakerja.go.id

Diketahui, batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah hari ini, Kamis (21/10/2021).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hari Terakhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Segera Akses www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Berikut cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 di dalam artikel ini.

Program Kartu Prakerja adalah program pemerintah dalam pengembangan kompetensi kerja.

Selain itu, Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Diketahui, batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah hari ini, Kamis (21/10/2021).

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id,  para peserta yang tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Kemudian, peserta tidak akan menerima insentif.

Setelah kepesertaan dicabut, maka tidak bisa mengikuti seleksi gelombang lagi.

Baca juga: Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 Jatuh pada 21 Oktober

Baca juga: Batas Akhir Beli Pelatihan Pertama Prakerja Gelombang 21, Gabung dengan Cara Ini

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana cara membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21?

Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja

2. Pastikan dana pelatihan sudah tersedia

3. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar, Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia

4. Pilih pelatihan susai apa yang dibutuhkan

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS penguman. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas